3 Putusan MK yang Mengubah Peta Pemilu

Subrata
05, Januari, 2025, 18:21:27
3 Putusan MK yang Mengubah Peta Pemilu

Subrata.web.id Bismillah semoga semua urusan lancar. Di Artikel Ini saatnya berbagi wawasan mengenai Pemilu, Hukum Tata Negara. Review Artikel Mengenai Pemilu, Hukum Tata Negara 3 Putusan MK yang Mengubah Peta Pemilu Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.

Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan Sejumlah Hal Penting Terkait Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sejumlah permohonan yang terkait dengan proses Pemilu. Putusan-putusan krusial ini diketok MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Penghapusan Presidential Threshold

MK mengabulkan gugatan pemohon terkait uji materi UU Pemilu dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024. MK menyatakan pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alias dihapus.

Para pemohon mengajukan gugatan karena menanggap presidential threshold yang didasarkan pada hasil Pemilu sebelumnya melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. MK pun mengabulkan gugatan tersebut untuk seluruhnya.

Kewajiban Cuti Kepala Daerah Petahana

MK juga membacakan putusan terkait kewajiban cuti bagi kepala daerah petahana saat masa kampanye Pemilu. MK mengabulkan sebagian gugatan terkait uji materi UU Pilkada dengan nomor perkara 154/PUU-XXII/2024.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengubah isi pasal 70 ayat (3) UU Pilkada. MK menyatakan permohonan agar kepala daerah petahana yang maju lagi di Pilkada cuti sejak kampanye hingga hari pemilihan adalah permohonan yang masuk akal.

MK berpendapat bahwa peluang penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas oleh kepala daerah petahana yang maju lagi di Pilkada sangat terbuka lebar sehingga dapat melanggar prinsip Pilkada. Oleh karena itu, MK memperpanjang waktu cuti kepala daerah petahana hingga masa tenang dan hari pemungutan suara.

Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Pemilu

Selain itu, MK juga mengabulkan sebagian gugatan terkait uji materi UU Pemilu dengan nomor perkara 166/PUU-XXI/2023. MK meminta peserta pemilu tidak menggunakan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan secara berlebihan, sehingga tidak menampilkan citra diri sebenarnya.

MK mengatakan citra diri, dalam hal ini foto/gambar, yang dipoles berlebihan dengan AI dapat menghilangkan keaslian atau originalitas si calon yang hendak dipilih rakyat. Manipulasi berlebihan citra diri dengan AI malah menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas Pemilu bebas, jujur dan adil.

Rekayasa Konstitusional

MK juga meminta agar pembuat undang-undang melakukan rekayasa konstitusional usai PT 20% dihapus. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Pendapat Berbeda Hakim MK

Dalam putusan ini, dua hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka berpendapat bahwa presidential threshold masih diperlukan untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta Pemilu.

Perintah Pemuatan Putusan

MK memerintahkan pemuatan putusan-putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Dampak Putusan MK

Putusan-putusan MK ini akan mempengaruhi aturan Pemilu secara signifikan. Penghapusan presidential threshold akan membuka peluang lebih banyak pasangan calon untuk maju dalam Pilpres. Kewajiban cuti kepala daerah petahana akan memastikan Pilkada berlangsung lebih adil dan jujur.

Pembatasan penggunaan AI dalam Pemilu akan mencegah manipulasi citra diri calon dan menjaga kualitas demokrasi. Rekayasa konstitusional yang diminta MK akan menjadi tantangan bagi pembuat undang-undang untuk menciptakan aturan Pemilu yang lebih baik.

Sekian penjelasan tentang 3 putusan mk yang mengubah peta pemilu yang saya sampaikan melalui pemilu, hukum tata negara Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih atas dukungannya.

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.