Skandal Penggelapan Pajak: Negara Rugi Rp63 Miliar

Subrata
06, Januari, 2025, 18:53:59
Skandal Penggelapan Pajak: Negara Rugi Rp63 Miliar

Subrata.web.id Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Pada Saat Ini aku mau membahas informasi terbaru tentang Ekonomi, Kriminal. Pemahaman Tentang Ekonomi, Kriminal Skandal Penggelapan Pajak Negara Rugi Rp63 Miliar Jangan berhenti di tengah jalan

Kasus Penggelapan Pajak: Direktur Perusahaan Diduga Merugikan Negara Rp63 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh seorang direktur perusahaan. Tersangka berinisial EM diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama kurun waktu Februari 2020 hingga September 2021.

Tersangka EM yang merupakan Direktur PT EBJ diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp63 miliar. DJP menegaskan pelaksanaan proses hukum ini telah dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyerahkan tersangka EM beserta barang bukti kasus tindak pidana di bidang perpajakan (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada 10 Desember 2024.

Kegiatan tahap II ini dilakukan dengan pengaturan khusus karena tersangka EM saat ini berstatus sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang. Oleh karena itu, tim penyidik DJP bekerja sama dengan pihak Lapas Cikarang terkait peminjaman Tersangka guna pelaksanaan kegiatan tahap II ini, papar DJP.

Usai penandatangaan Berita Acara Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti, tersangka diboyong kembali ke Lapas Cikarang untuk ditahan hingga proses persidangan.

DJP menegaskan akan terus konsisten bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta berkomitmen dalam melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang perpajakan guna mewujudkan keadilan dan menciptakan efek jera bagi pelaku lainnya.

Sebagai institusi yang mengemban amanat menjaga kedaulatan penerimaan negara, DJP akan terus memproses setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara, baik melalui langkah persuasif hingga tindakan penegakan hukum pidana.

Tabel Ringkasan Kasus

TersangkaEM
JabatanDirektur PT EBJ
PelanggaranTidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT/keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap
Periode PelanggaranFebruari 2020 - September 2021
Kerugian NegaraRp63 miliar
Status TersangkaTahanan di Lapas Cikarang

Sekian uraian detail mengenai skandal penggelapan pajak negara rugi rp63 miliar yang saya paparkan melalui ekonomi, kriminal Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat selalu berinovasi dalam pembelajaran dan jaga kesehatan kognitif. silakan share ke temanmu. jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.